TUJUAN PEMBELAJARAN DALAM RPP:ANTARA ADA DAN TIADA
TUJUAN PEMBELAJARAN DALAM RPP:ANTARA ADA
DAN TIADA
Oleh
Rani (Guru SMPN 7 Tambun Selatan)
Anggota KGPBR
Pendidikan selalu mengalami
perubahan seiring dengan perkembangan zaman. Pendidikan sepuluh tahun yang lalu
berbeda dengan pendidikan yang sekarang. Perbedaannya terletak dalam kebijakan-kebijakan
yang diterapkan, kurikulum yang digulirkan, dan juga istilah-istilah yang
digunakan.
Pada tahun 2013, tepatnya pada
tanggal 27 Juni 2013, Menteri pendidikan Indonesia secara resmi meluncurkan Kurikulum
2013. Muhammad Nuh, yang pada masa itu menjabat Menteri Pendidikan Indonesia,
merangkul orang-orang yang sangat berkualitas di bidang pendidikan. Mereka diberikan
tanggung jawab untuk menyusun sebuah kurikulum yang pada akhirnya diharapkan
dapat menciptakan generasi emas Indonesia.
Pada
awal digulirkan, kurikulum 2013 ditargetkan untuk dapat menghasilkan generasi
emas pada tahun 2025. Tetapi karena adanya beberapa kendala maka target itu
kemudian dimundurkan untuk menuju kesempurnaan.
Perjalanan menuju kesempurnaan
kurikulum memang cukup panjang. Mengingat memang sebenarnya kurikulum 2013
adalah penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya, yaitu KTSP 2006. Kurikulum 2013
sendiri sudah mengalami beberapa kali revisi. Dari awal bergulir sudah terjadi revisi
yang menyangkut perubahan peraturan menteri tentang standar pendidikan.
Penyempurnaan
sebuah kurikulum tentu melibatkan beberapa pihak. Salah satunya adalah guru. Guru
adalah ujung tombak pendidikan. Guru adalah orang yang harus menerima perubahan pada setiap kali terjadi revisi
kurikulum. Mereka diminta untuk menyikapinya secara bijaksana dan dengan penuh semangat.
Tanpa kebijaksanaan dan semangat, sangat sulit untuk mengaplikasikan sesuatu
yang kadang kala bertentangan dengan pemikiran dan hati nurani.
Hal yang terkadang mengalami
perubahan adalah komponen komponen dalam format Rencana Pelaksanaan Pebelajaran
(RPP). Satu hal yang sangat menonjol perubahannya adalah komponen tujuan
pembelajaran. Tujuan pembelajaran adalah komponen yang cukup penting dalam
proses pembelajaran. Salah satu fungsi dari tujuan pembelajaran adalah untuk
mengetahui dan menentukan arah pembelajaran kita. Tetapi tujuan pembelajaran
ini sepertinya timbul tenggelam dalam kurikulum 2013.
Pada
awal digulirkannya kurikulum 2013, tujuan pembelajaran memang tercantum dalam
format RPP sebagai salah satu komponen yang harus ada. Hal ini didukung dengan
ditetapkannya Permendikbud no. 81A tahun 2013. Permendikbud tersebut menetapkan
tujuan pembelajaran sebagai salah satu
komponen dalam RPP. Dengan demikian, tujuan pembelajaran harus ditulis oleh
setiap guru dalam setiap RPP yang mereka susun dan tidak boleh terlupakan.
Selama
hampir satu tahun permendikbud ini digunakan. Selama itu pula tujuan
pembelajaran harus dituliskan. Tetapi segera setelah peresmian permendikbud no.
103 tahun 2014, ada beberapa hal yang berubah. Salah satunya adalah tujuan
pembelajaran. Tujuan pembelajaran tidak lagi tercantum dalam format RPP. Hal
ini berarti bahwa guru tidak dibenarkan untuk mencantumkan tujuan pembelajaran
dalam RPP mereka.
Tetapi
tentu saja terdapat alasan dan penjelasan dalam setiap tindakan yang dilakukan
oleh pemerintah dalam hal revisi kurikulum. Beberapa penjelasan terkait
hilangnya tujuan pembelajaran dalam komponen RPP sudah disosialisasikan. Salah
satu penjelasan yang tersampaikan adalah karena keberadaannya sudah terwakili
dengan adanya indikator pencapaian kompetensi. Indikator dianggap dapat
menggantikan posisi tujuan pembelajaran.
Jika mereka berdua bersanding maka dianggap sebagai sebuah posisi ganda,
sehingga salah satunya harus dihilangkan. Pada akhirnya tujuan pembelajaran lah
yang dihilangkan.
Perbedaan
ini sontak membuat guru berusaha mengikuti setiap perubahahan yang terjadi
dengan kurikulum 2013 baik secara ikhlas maupun terpaksa. Karena mau atau tidak
mau mereka harus merevisi RPP yang mereka miliki. Walaupun sebenarnya revisi
dari sebuah RPP adalah sangat lumrah, mengingat dalam proses pembelajaran ada
beberapa hal yang tertera di RPP tapi pada kenyataannnya tidak dapat
dilaksanakan. Ketika kita melihat ketidaksesuaian dalam rencana dan pelaksaan ,
revisi dapat kita tulis di RPP dalam tulisan tangan dan kelak bisa kita tik
dengan rapih. Hasil tik tersebut disebut sebagai revisi dari RPP.
Beberapa
waktu kemudian, tepatnya pada bulan Juni tahun 2016, Kurikulum 2013 kembali
direvisi. Revisi kali ini terjadi tepat tiga tahun setelah kurikulum 2013
pertama kali digulirkan dan cukup membuat beberapa guru menjadi bertanya-tanya.
Ada apakah sebenarnya ditingkat penyusun kurikulum ini. Salah satu kejanggalan
yang menimbulkan pertanyaan besar adalah dengan dimunculkannya kembali komponen
tujuan pembelajaran pada format RPP. Hal ini tercantum dalam lampiran Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 tahun 2016 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah tepatnya pada halaman 6. Permendikbud tersebut
mengukuhkan keberadaan tujuan pembelajaran sebagai komponen yang harus
dituliskan dalam RPP.Oleh karena itu setiap guru yang membuat RPP harus
menyertakan tujuan pembelajaran didalammya.
Tujuan
pembelajaran yang selama beberapa waktu telah hilang, kemudian muncul kembali.
Kenapa sesuatu yang sudah ada kemudian direvisi dan dihilangkan dan kemudian
direvisi kembali dan menjadi muncul lagi.
Kemunculannya
pun menuai kontroversi karena dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah,
tujuan pembelajaran ini diletakkan diatas kompetensi dasar. Sedangkan
dijelaskan disana tujuan pembelajaran dirumuskan berdasarkan Kompetensi Dasar.
Itu berarti seharusnya letak kompetensi dasar berada diatas tujuan
pembelajaran. Tapi tim penyusun menyikapinya dengan sangat arif. Mereka
menjelaskan bahwa peletakan tersebut bukanlah urutan baku, tetapi hanya semata-mata
penomoran yang diberikan yang menandakan tujuan pembelajaran sebagai bagian
dari komponen RPP.
Apapun
yang terjadi dan bagaimanapun revisi dari sebuah kurikulum pasti dilakukan
untuk terjadinya kurikulum yang lebih baik dan lebih sempurna. Tugas seorang
guru adalah terus berusaha untuk mengikuti setiap laju perkembangan pendidikan.
Sesuai dengan petikan lagu d’masiv, kita tidak boleh menyerah. Sebagai guru
kita harus selalu bersemangat. Karena semangat kitalah yang akan menjadi bara
untuk membakar motivasi anak didik kita di kelak kemudian hari untuk
membangkitkan generasi emas Indonesia di masa yang akan dating
BIOGRAFI
|
Penulis kini bekerja sebagai guru di SMPN 7
Tambun Selatan. Selain sebagai guru beliau juga aktif sebagai pengurus di MGMP
Bahasa Inggris kabupaten Bekasi.
Comments
Post a Comment