TUJUAN PEMBELAJARAN DALAM RPP:ANTARA ADA DAN TIADA


TUJUAN PEMBELAJARAN DALAM RPP:ANTARA ADA DAN TIADA
Oleh Rani  (Guru SMPN 7 Tambun Selatan) Anggota KGPBR

            Pendidikan selalu mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman. Pendidikan sepuluh tahun yang lalu berbeda dengan pendidikan yang sekarang. Perbedaannya terletak dalam kebijakan-kebijakan yang diterapkan, kurikulum yang digulirkan, dan juga istilah-istilah yang digunakan.
            Pada tahun 2013, tepatnya pada tanggal 27 Juni 2013, Menteri pendidikan Indonesia secara resmi meluncurkan Kurikulum 2013. Muhammad Nuh, yang pada masa itu menjabat Menteri Pendidikan Indonesia, merangkul orang-orang yang sangat berkualitas di bidang pendidikan. Mereka diberikan tanggung jawab untuk menyusun sebuah kurikulum yang pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan generasi emas Indonesia.
Pada awal digulirkan, kurikulum 2013 ditargetkan untuk dapat menghasilkan generasi emas pada tahun 2025. Tetapi karena adanya beberapa kendala maka target itu kemudian dimundurkan untuk menuju kesempurnaan.
            Perjalanan menuju kesempurnaan kurikulum memang cukup panjang. Mengingat memang sebenarnya kurikulum 2013 adalah penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya, yaitu KTSP 2006. Kurikulum 2013 sendiri sudah mengalami beberapa kali revisi. Dari awal bergulir sudah terjadi revisi yang menyangkut perubahan peraturan menteri tentang standar pendidikan.
Penyempurnaan sebuah kurikulum tentu melibatkan beberapa pihak. Salah satunya adalah guru. Guru adalah ujung tombak pendidikan. Guru adalah orang yang harus menerima  perubahan pada setiap kali terjadi revisi kurikulum. Mereka diminta untuk menyikapinya secara bijaksana dan dengan penuh semangat. Tanpa kebijaksanaan dan semangat, sangat sulit untuk mengaplikasikan sesuatu yang kadang kala bertentangan dengan pemikiran dan hati nurani.
            Hal yang terkadang mengalami perubahan adalah komponen komponen dalam format Rencana Pelaksanaan Pebelajaran (RPP). Satu hal yang sangat menonjol perubahannya adalah komponen tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran adalah komponen yang cukup penting dalam proses pembelajaran. Salah satu fungsi dari tujuan pembelajaran adalah untuk mengetahui dan menentukan arah pembelajaran kita. Tetapi tujuan pembelajaran ini sepertinya timbul tenggelam dalam kurikulum 2013.
Pada awal digulirkannya kurikulum 2013, tujuan pembelajaran memang tercantum dalam format RPP sebagai salah satu komponen yang harus ada. Hal ini didukung dengan ditetapkannya Permendikbud no. 81A tahun 2013. Permendikbud tersebut menetapkan tujuan pembelajaran  sebagai salah satu komponen dalam RPP. Dengan demikian, tujuan pembelajaran harus ditulis oleh setiap guru dalam setiap RPP yang mereka susun dan tidak boleh terlupakan.
Selama hampir satu tahun permendikbud ini digunakan. Selama itu pula tujuan pembelajaran harus dituliskan. Tetapi segera setelah peresmian permendikbud no. 103 tahun 2014, ada beberapa hal yang berubah. Salah satunya adalah tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran tidak lagi tercantum dalam format RPP. Hal ini berarti bahwa guru tidak dibenarkan untuk mencantumkan tujuan pembelajaran dalam RPP mereka.
Tetapi tentu saja terdapat alasan dan penjelasan dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal revisi kurikulum. Beberapa penjelasan terkait hilangnya tujuan pembelajaran dalam komponen RPP sudah disosialisasikan. Salah satu penjelasan yang tersampaikan adalah karena keberadaannya sudah terwakili dengan adanya indikator pencapaian kompetensi. Indikator dianggap dapat menggantikan posisi tujuan pembelajaran.  Jika mereka berdua bersanding maka dianggap sebagai sebuah posisi ganda, sehingga salah satunya harus dihilangkan. Pada akhirnya tujuan pembelajaran lah yang dihilangkan.
Perbedaan ini sontak membuat guru berusaha mengikuti setiap perubahahan yang terjadi dengan kurikulum 2013 baik secara ikhlas maupun terpaksa. Karena mau atau tidak mau mereka harus merevisi RPP yang mereka miliki. Walaupun sebenarnya revisi dari sebuah RPP adalah sangat lumrah, mengingat dalam proses pembelajaran ada beberapa hal yang tertera di RPP tapi pada kenyataannnya tidak dapat dilaksanakan. Ketika kita melihat ketidaksesuaian dalam rencana dan pelaksaan , revisi dapat kita tulis di RPP dalam tulisan tangan dan kelak bisa kita tik dengan rapih. Hasil tik tersebut disebut sebagai revisi dari RPP.
Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada bulan Juni tahun 2016, Kurikulum 2013 kembali direvisi. Revisi kali ini terjadi tepat tiga tahun setelah kurikulum 2013 pertama kali digulirkan dan cukup membuat beberapa guru menjadi bertanya-tanya. Ada apakah sebenarnya ditingkat penyusun kurikulum ini. Salah satu kejanggalan yang menimbulkan pertanyaan besar adalah dengan dimunculkannya kembali komponen tujuan pembelajaran pada format RPP. Hal ini tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah tepatnya pada halaman 6. Permendikbud tersebut mengukuhkan keberadaan tujuan pembelajaran sebagai komponen yang harus dituliskan dalam RPP.Oleh karena itu setiap guru yang membuat RPP harus menyertakan tujuan pembelajaran didalammya.
Tujuan pembelajaran yang selama beberapa waktu telah hilang, kemudian muncul kembali. Kenapa sesuatu yang sudah ada kemudian direvisi dan dihilangkan dan kemudian direvisi kembali dan menjadi muncul lagi.
Kemunculannya pun menuai kontroversi karena dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, tujuan pembelajaran ini diletakkan diatas kompetensi dasar. Sedangkan dijelaskan disana tujuan pembelajaran dirumuskan berdasarkan Kompetensi Dasar. Itu berarti seharusnya letak kompetensi dasar berada diatas tujuan pembelajaran. Tapi tim penyusun menyikapinya dengan sangat arif. Mereka menjelaskan bahwa peletakan tersebut bukanlah urutan baku, tetapi hanya semata-mata penomoran yang diberikan yang menandakan tujuan pembelajaran sebagai bagian dari komponen RPP.
Apapun yang terjadi dan bagaimanapun revisi dari sebuah kurikulum pasti dilakukan untuk terjadinya kurikulum yang lebih baik dan lebih sempurna. Tugas seorang guru adalah terus berusaha untuk mengikuti setiap laju perkembangan pendidikan. Sesuai dengan petikan lagu d’masiv, kita tidak boleh menyerah. Sebagai guru kita harus selalu bersemangat. Karena semangat kitalah yang akan menjadi bara untuk membakar motivasi anak didik kita di kelak kemudian hari untuk membangkitkan generasi emas Indonesia di masa yang akan dating





BIOGRAFI


 
                                                Penulis lahir di Jakarta, 6 Agustus 1980. Beliau menyelesaikan S1 Pendidikan Bahasa Inggris di Universitas Negeri Jakarta pada tahun 2003 dan diangkat menjadi PNS pada 2005. Kemudian melanjutkan S2 di Universitas Islam Assyafiiyah dan lulus pada tahun 2012.
Penulis kini bekerja sebagai guru di SMPN 7 Tambun Selatan. Selain sebagai guru beliau juga aktif sebagai pengurus di MGMP Bahasa Inggris kabupaten Bekasi.








Comments

Popular posts from this blog

NILAI DI BAWAH KKM PADA RAPORT TANPA REMEDIAL

review tentang Buku Sekolah elektronik

LIBURAN AYAM 2018