NILAI NOL DALAM RAPORT

NILAI NOL DALAM RAPORT
(OLEH Rani guru SMPN 7 Tambun Selatan)

                Nilai mempunyai beberapa pengertian dalam berbagai aspek kehidupan kita. Dalam aspek pendidikan, Ketika kita berbicara tentang nilai maka hal pertama yang terbersit dalam pemikiran adalah adanya angka atau huruf yang tertulis diatas kertas. Angka atau huruf tersebut adalah hasil dari sebuah proses penilaian
                Penilaian pada kurikulum 2006 dan kurikulum 2013 mungkin memiliki beberapa perbedaan, tetapi disamping perbedaan itu tentu dapat kita temukan adanya persamaan. Baik dalam Permendikbud RI no. 20 tahun 2016 maupun dalam permendiknas no. 20 tahun 2007, keduanya menyatakan bahwa penilaian dalam pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur/menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Peserta didik akan mendapatkan hasil belajar apabila mereka melakukan proses belajar atau pembelajaran. Pembelajaran menurut Permendikbud RI nomor 23 tahun 2016 Bab I pasal 1 ayat 3 adalah  proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Sedangkan pada bukunya yang berjudul Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang diterbitkan pada tahun 2010 , Mulyasa menuliskan bahwa pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik dengan lingkungannya sehingga terjadi perubahan perilaku kearah yang lebih baik.
                Berdasarkan data diatas maka terdapat beberapa hal yang bisa kita pelajari. Pertama, bahwa nilai seorang peserta didik ditentukan oleh beberapa faktor yaitu, guru, teman, lingkungan belajar dan sumber belajarnya. Kedua, mengingat bahwa setiap pembelajaran memiliki tujuan pembelajaran yang harus dicapai, maka apabila tujuan pembelajaran itu dapat tercapai maka akan terjadi sebuah perubahan perilaku peserta didik kearah yang lebih baik atau dengan kata lain, kompetensi peserta didik dapat meningkat. Terakhir, Peningkatan kompetensi ini dapat dilihat dengan adanya peningkatan dalam nilai peserta didik.
                Permendikbud RI nomor 23 tahun 2016 Bab V pasal 6 ayat 1 sampai 3 menegaskan bahwa, Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian tersebut digunakan untuk mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik, memperbaiki proses pembelajaran, dan  menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas.
                Jadi, nilai yang didapatkan oleh peserta didik tidak hanya didapat dari ulangan atau penilaian tetapi juga dari berbagai bentuk yang lain dan nilai tersebut digunakan oleh seorang pendidik untuk melihat sampai sejauh mana pencapaian kompetensi yang telah dikuasai oleh seorang peserta didik. Dengan demikian seorang pendidik secara berkesinambungan memantau perkembangan kompetensi seorang peserta didik. Apabila berasarkan hasil evaluasi pembelajaran,  pencapaian kompetensi peserta didik masih dibawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), maka seorang guru memegang tanggung jawab untuk melaksanakan remedial.
Walaupun sepertinya nilai hanya berkaitan antara pendidik dan peserta didik, tetapi sebenarnya ada beberapa pihak lain yang terhubung dengan nilai peserta didik. Pertama kepala sekolah sebagai seorang penanggung jawab disekolah bertanggung jawab penuh terhadap segala nilai yang diterima oleh peserta didik. Hal ini dibuktikan dengan adanya tanda tangan dari seorang kepala sekolah yang wajib dibubuhkan pada raport. Kedua orang tua peserta didik sebagai pihak yang sangat berkepentingan terhadap perkembangan peserta didik. Hal ini dibuktikan dengan diberikannya tanggung jawab kepada orang tua peserta didik oleh pihak sekolah untuk mengambil hasil raport peserta didik. Ketiga, komite sebagai pihak yang sangat berperan dalam penentuan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh sekolah.
Pada jangka waktu tiga bulan atau kurun waktu tengah semester sangat sedikit kemungkinan seorang peserta didik masih memiliki tingkat kompetensi nol (0). Apalagi apabila sampai kurun waktu 6 bulan atau akhir semester.
                Ketika seorang peserta didik mendapatkan nilai nol (0) pada raport tengah semester atau pada raport akhir semester ataupun pada raport akhir semester, maka beberapa pertanyaan kemudian dapat muncul. Walaupun sepertinya nilai hanya berkaitan antara pendidik dan peserta didik, tetapi sebenarnya ada beberapa pihak lain yang terhubung dengan nilai peserta didik. Pertama kepala sekolah sebagai seorang penanggung jawab disekolah bertanggung jawab penuh terhadap segala nilai yang diterima oleh peserta didik. Hal ini dibuktikan dengan adanya tanda tangan dari seorang kepala sekolah yang wajib dibubuhkan pada raport. Kedua orang tua peserta didik sebagai pihak yang sangat berkepentingan terhadap perkembangan peserta didik. Hal ini dibuktikan dengan diberikannya tanggung jawab kepada orang tua peserta didik oleh pihak sekolah untuk mengambil hasil raport peserta didik. Ketiga, komite sebagai pihak yang sangat berperan dalam penentuan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh sekolah.
Beberapa pertanyaan yang dapat muncul dari peserta didik, pendidik, Kepala Sekolah, orang tua peserta didik,dan juga dari pihak komite sekolah. Kenapa nilai tetap nol (0) walaupun pembelajaran sudah berlangsung selama tiga bulan? Apakah ada hal-hal yang bermasalah dalam pembelajarannya? Ataukah dari pihak peserta didik yang tidak pernah masuk sekolah sehingga tidak dapat melaksanakan pembelajaran dan proses penilaian? Apakah peserta didik tersebut salah satu yang memang termasuk berkebutuhan khusus?
                Kurun waktu tiga atau enam bulan, bukanlah kurun waktu yang singkat.  Seorang pendidik sudah bertatap muka dengan peserta didiknya sekurang-kurangnya 7 kali dalam kurun waktu 3 bulan tersebut. Hal ini ditegaskan dalam buku Panduan Penilaian  yang dikeluarkan oleh Kemendikbud pada tahun 2017. Dalam kurun waktu tersebut seorang pendidik diharapkan sudah mampu mendiagnosa kekurangan dan kelebihan yang terdapat pada peserta didik, pada metode pembelajaran yang digunakan, pada sumber belajar yang dimanfaatkan, dan juga pada lingkungan belajar. Berdasarkan diagnosis tesebut, pendidik dapat menentukan arah tindak lanjut yang hendak ditempuh.
                Apakah pendidik perlu menjalin komunikasi yang lebih mendalam dengan peserta didik tersebut, atau perlu mengomunikasikan temuan yang diperoleh kepada wali kelas, guru BK, wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan kesiswaan, kepada kepala sekolah atau kepada orang tua dari peserta didik. Komunikasi yang terjalin ini dapat dioptmalisaikan sedemikian rupa sehingga memicu peningkatan kompetensi peserta didik.
                Setiap peserta didik memiliki tingkat penguasaan yang berbeda-beda. Ada yang sangat cepat mengikuti pembelajaran, ada yang sangat lambat mengikuti pembelajaran, ada yang cepat dalam mengerjakan tugas-tugas, ada yang lambat, ada yang sangat lambat, bahkan ada yang cenderung enggan mengerjakan tugas-tugas. Perbedaan karakteristik tersebut perlu diperhatikan dan disiasati dengan baik sehingga pada akhirnya akan menghasilkan peserta didik yang berkompetensi dan kegiatan belajar yang berkualitas.
Sebuah kegiatan belajar adalah  proses perubahan perilaku secara sadar akibat adanya interaksi antar individu dengan lingkungan. Hal yang perlu ditekankan dalam kalimat diatas adalah bahwa dengan adanya proses belajar maka setidaknya sudah ada perubahan  perilaku dari peserta didik. Perubahan perilaku itu telah menyiratkan adanya peningkatan dalam kompetensi peserta didik.

                Pendidik bukanlah orang  yang bertanggung jawab penuh terhadap kegagalan sebuah pembelajaran maupun terhadap kegagalan pencapaian tujuan pembelajaran. Tetapi pendidik merupakan salah satu penentu keberhasilan sebuah pembelajaran dan pencapaian tujuan pembelajaran. Ali Siregar menekankan hal ini dalam bukunya yang berjudul “Deskripsi Kurikulum Berbasis Kompetensi” yang diterbitkan pada tahun 2006. Beliau menuliskan bahwa hakikat seorang pendidik adalah bertanggung jawab atas hasil belajar yang baik. Dengan demikian, upaya meningkatkan kualitas pendidikan dapat dimulai dari seorang guru yang merupakan ujung tombak dalam pendidikan. 

Comments

Popular posts from this blog

NILAI DI BAWAH KKM PADA RAPORT TANPA REMEDIAL

review tentang Buku Sekolah elektronik

LIBURAN AYAM 2018